Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?

Tim pemburuan koruptor menjadi perbincangan hangat setelah tertangkapnya buron 17 tahun kasus pembobol bank BNI

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. 

Mahfud MD Akan Aktifkan Tim Pemburu Koruptor

Sebelumnya, MenkoPolhukam Mahfud MD menyatakan akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.

Anggota tim itu terdiri dari sejumlah kementerian/ lembaga dan aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.

“Nanti dikoordinasi dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir,” kata Mahfud dalam siaran video, Jumat (10/7/2020).

Update Kasus Maria Pauline

Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya akan melacak jejak aset pelaku pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.

Nantinya, aset yang terkait tersebut akan dilakukan penyitaan.

BERITA REKOMENDASI

"Kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI 1,7 Triliun pada Tahun 2003, Dibantu Orang Dalam?

Baca: Aparat Harus Bekerja Bersih dan Profesional Usut Kasus Pembobolan Kas Bank BNI yang Dilakukan Maria

Listyo menambahkan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi lagi untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pemeriksaan terakhir, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi rencana kita kedepan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," pungkasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.


Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas