Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan dalam Sholat Idul Adha, Khotbah Dipersingkat

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan dalam Sholat Idul Adha, Khotbah Dipersingkat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha 2020 

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ungkap Fachrul.

Adapun pemerintah belum menetapkan kapan jatuh Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H.

Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 yang diterbitkan Rabu (24/6/2020) lalu.

"Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020," begitu bunyi maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto itu.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas