KPU Jamin Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Bebas dari Covid-19
KPU menyatakan kesiapan menggelar kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai 15 Juli 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyatakan kesiapan menggelar kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai 15 Juli 2020.
Menurut dia, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus dinyatakan negatif dari paparan coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebelum bertugas. Selain itu, kata dia, petugas harus memakai alat pelindung diri (APD).
"15 Juli, kami memulai pemutakhiran data pemilih. Sekarang proses rekrut personel. Setelah direkrut dan lolos, kami akan melakukan pemeriksaan rapid tes. Kalau tidak reaktif, maka bisa lanjut tugas," kata dia, di sesi diskusi daring yang digelar Rumah Pemilu, Jumat (10/7/2020).
Baca: KPU Diminta Tegas Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Dia menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting di tahapan pilkada. Untuk itu, dia harus memastikan tahapan itu dapat berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, maka petugas harus memakai APD dan mematuhi standar protokol kesehatan dari Badan Kesehatan Dunia, WHO, dan Kementerian Kesehatan.
"Tanggal 15 Juli yang butuh APD itu sampai level PPDP," ujarnya.
Arief mengaku sudah menyurati Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan 270 pemerintah daerah penyelenggara pilkada agar menyediakan APD bagi petugas pilkada di lapangan.
Baca: Ketua Komisi II DPR Beberkan 4 Poin yang Mendistorsi Pilkada Serentak
"Mudah-mudahan semua kementerian/lembaga dan jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota mendukung dan pelaksanaan tugas-tugas ini berjalan baik," kata dia.
Rencananya, pada tanggal 15 Juli, KPU RI akan menggelar acara pencocokan dan penelitian data pemilih secara simbolis di kantor KPU RI di Jakarta Pusat.
Setelah itu, pada tanggal 18 Juli, KPU RI akan melakukan peninjauan ke sejumlah daerah penyelenggara pilkada untuk melihat bagaimana cara pemutakhiran data pemilih dilakukan
"Saya ingin mengecek betul-betul menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih