Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan

Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan Peserta datang dengan memakai masker

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan
Instagram/bkngoidofficial
Prosedur Pelaksanaan SKD CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Sekolah Kedinasan 

Yani mengatakan, BKN menyediakan titik lokasi di setiap provinsi untuk melaksanakan tes SKD sekolah kedinasan.

"Kami memiliki 14 kantor regional dan 20 UPT," jelasnya.

Yani juga mengatakan bahwa masing-masing sekolah kedinasan juga memiliki sebaran titik lokasi ujian.

"Jadi dimohon untuk melihat perkembangan di website resmi masing-masing instansi yang dilamar."

"Pengumuman seleksi, tanggal, pelaksanaan, sesi tes, lokasi ujian akan diumumkan oleh website instansi masing-masing," jelasnya.

Yani menjelaskan, BKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Panselnas, BNPB, gugus tugas, dan Kepolisian mencari cara agar seleksi sekolah kedinasan tidak menimbulkan klaster baru.

"Kami berusaha melaksanakan seleksi ini sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan aturan pemerintah dalam hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan terbaru nomor 01.07," jelasnya.

Baca: Tata Cara Pembayaran Kode Billing untuk SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020 lewat Bank BRI

Berita Rekomendasi

Pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor B/435/M.SM.01.00/2020.

Terdapat enam instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini yakni:

- Kemendagri (IPDN)

- BSSN (Politeknik SSN)

- Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim)

- BIN (STIN)

- BPS (Politeknik Statistika STIS)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas