Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

Sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha
ist
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha. Itu berarti akan ada pemotongan hewan kurban di berbagai masjid maupun tempat pemotongan hewan.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait sholat di masjid nanti.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

Namun jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” ujar Lilik dalam diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Baca: Panduan Lengkap Salat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB, Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas, L. Hadi Pranoto.

Berita Rekomendasi

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. 

Baca: Kawanan Harimau Dekati Pemukiman Sekundur Aceh Tamiang, Diduga Ada 6 Ekor dan Nyaris Serang Sapi

Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Menjelang 20 hari menuju Idul Adha, kata Lilik, pihaknya akan mengajak semua pihak, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Pihaknya juga mengajak Forum Pemuda Betawi dan Penanggulangan Bencana Indonesia untuk bisa menjadi motornya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas