Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha
Sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
“Tapi seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca: Istana Berharap Protokol Kesehatan Upacara Peringatan HUT RI Jadi Pedoman Bagi Daerah
“Kami akan menunggu dari MUI terkait sholat Idul Adha. Kalau boleh nanti mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.
Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.
"Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Ditanya terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, Hasto mengatakan, bahwa hal tersebut tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing. “Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait,” ujarnya.
Terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan. “Misalnya (orang yang memotong hewan, red.) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menebitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosilisasikan,” pungkasnya.