KPK Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar
Pengumpulan bukti dilakukan dengan cara menggeladah tiga lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (12/7/2020) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Pengumpulan bukti dilakukan dengan cara menggeladah tiga lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (12/7/2020) ini.
"Tim penyidik KPK masih melaksanakan kegiatan di lapangan berupa penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu malam (12/7/2020).
Baca: KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi
Ketiga lokasi yang disatroni penyidik KPK di antaranya rumah kepala dinas PUPR kota Banjar di Ciamis.
"Tim penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain dan dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik," ungkap Ali.
Seharu sebelumnya, Sabtu (11/7/2020), Ali membeberkan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di Kota Banjar.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan di Kota Banjar Jawa Barat
Antara lain tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutkan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," kata Ali.
Patut diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Akan tetapi, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena, kata Ali, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK jilid V, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.