Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Perlu Landasan Hukum Kuat untuk Jaga Eksistensi Pancasila Sebagai Ideologi

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) sebagai jawaban atas “mendangkalnya nilai Pancasila” di masyarakat setelah reformasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar: Perlu Landasan Hukum Kuat untuk Jaga Eksistensi Pancasila Sebagai Ideologi
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Rektor UNS Solo, Profesor Jamal Wiwoho, saat ditemui pada Selasa (3/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke dalam Undang Undang dinilai menemukan urgensinya di masa sekarang.

Hal itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho mengatakan, pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang Undang (UU) perlu dilakukan agar proses pembumian Pancasila bisa terus dilakukan. 

Menurut Jamal, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP. Di antaranya, RUU PIP harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar filsafat Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU," kata Jamal, Sabtu (11/7/2020).

Jamal mengatakan, panyusunan RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, lanjut Jamal, RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

BERITA TERKAIT

BPIP

Sebelumnya, Jamal juga menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) sebagai jawaban atas “mendangkalnya nilai Pancasila” di masyarakat setelah reformasi.

Apalagi di era globalisasi dengan teknologi yang semakin maju, kini disadari tidak semua masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memaknai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara utuh.

“Wadah yang dinamakan BPIP tetap kiranya memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat perlunya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Jamal kepada KompasTV melalui platform virtual Zoom.

Baca: Pengamat: RUU PIP Jadi Payung Hukum BPIP Untuk Perkuat Pancasila

Maka dari itu, Jamal berpendapat, BPIP yang lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 sebaiknya diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini sebagai respons atas laju perubahan dunia, khususnya perubahan sosial di Indonesia yang demikian cepat.

 “Dalam pengaturan pembinaan ideologi Pancasila di dalam Undang-Undang, kami berharap untuk mengatur hal-hal yang bersifat penguatan kelembagaan, agar BPIP berperan aktif dan lebih berwibawa,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerapan Pancasila Redup, Rektor UNS: BPIP Adalah Jawaban 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas