Kritik Ombudsman Terhadap BUMN Mendapat Reaksi dari Analis Kebijakan Publik
Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.
Editor: Hasanudin Aco
Padahal secara teknis data pelapor tetap bisa dirahasiakan, tanpa menghilangkan esensi isi pelaporan tersebut.
Ketika ditanya wartawan, kenapa Ombudsman harus juga mengirim nota keberatan (protes) kepada instansi-instansi terkait (di luar BUMN)?
Bukankah melayangkan kepada Kementerian BUMN sudah cukup untuk menyikapi isu rangkap jabatan?
Abi Rekso menjelaskan, tugas utama Ombudsman sebenarnya adalah menyelidiki maladministrasi antar lembaga negara, itu amanah undang-undangnya.
Maka semestinya Ombudsman melakukan penyelidikan administrasi lintas kelembagaan lebih dahulu. Salah satu caranya, dengan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari lembaga-lembaga terkait (di luar BUMN).
Karena para pejabat ASN, Kejaksaan, TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di BUMN juga atas persetujuan administrasi dari lembaganya masing-masing.
Semestinya Ombudsman melakukan klarifikasi dan verifikasi atas putusan administrasi dari setiap lembaga terkait.
“Ombudsman seharusnya berbicara berdasarkan putusan administrasi yang berlaku. Temukan dahulu wilayah maladimistrasinya? Baru disitulah kewenangan Ombudsman hadir. Jangan keluar terlalu jauh dari kewenangan yang diamanahkan UU No. 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia” tegas Abi Rekso.
Sebagai analis kebijakan publik, Abi Rekso berpendapat bahwa nota protes Ombudsman kepada BUMN terkesan sarat kepentingan. Karena terkait kode etik jabatan ASN, di bawah kewenangan Komisi ASN (KASN).
Kode etik jabatan TNI dan Polri, di bawah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Kode etik jabatan Kejaksaan, di bawah Komisi Kejaksaan RI. Jika Ombudsman dalam rangka memperkuat sistem bernegara, maka sudah semestinya langkah yang dilakukan juga sesuai dengan ketatanegaraan yang telah disepakati.