KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta
Pemerintah Arab Saudi membatasi kunjungan ke kota suci Makkah selama musim haji terbatas pada tahun ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi membatasi kunjungan ke kota suci Makkah selama musim haji terbatas pada tahun ini.
Pihak Arab Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin. Aturan ini juga berlaku untuk wilayah Masyair Muqadasah yakni Arafah-Muzdalifah-Mina.
"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang," ujar Konsul Haji KJRI Endang Jumali melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Denda yang ditetapkan sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38 juta. Denda ini berlaku kelipatan jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Baca: Tidak Saling Kenal, Sarah Ahmad Beberkan Kisah Awal Bertemu Nurhidayat Haji Haris
Baca: Kemenag: 1.073 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Baca: Jemaah Haji Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad, Harus Bawa Sajadah Sendiri
Endang menilai aturan ketat ini diberlakukan untuk pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," kata Endang.
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas. Arab Saudi hanya memberi jatah untuk 10.000 jemaah menjalankan ibadah haji
Penyelenggaraan haji hanya dapat diikuti oleh untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.