Kuasa Hukum Yakin Djoko Tjandra Tak akan Melawan Jika Dieksekutor Kejaksaan Agung Saat Hadiri Sidang
Informasi terakhir yang diterima Andi, kliennya sedang berada di Malaysia. Djoko ada di Malaysia diketahui untuk keperluan berobat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang berada di Malaysia diupayakan dihadirkan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2020.
Namun, hal itu juga masih tergantung Djoko Tjandra sendiri.
Hal itu disampaikan salah satu pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
"Sampai hari ini, kami benar-benar mengupayakan. Kami dari tim kuasa hukum benar-benar ingin Djoko Tjandra hadir supaya PK kami bisa lanjut. Kalau enggak hadir, kan enggak jalan juga PK kami," kata Andi.
Soal keberadaan Djoko Tjandra, informasi terakhir yang diterima Andi, kliennya sedang berada di Malaysia. Djoko ada di Malaysia diketahui untuk keperluan berobat.
"Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia," ujar Andi.
Menurut Andi, seharusnya Kejaksaan Agung memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra menyelesaikan proses PK-nya sebelum mengeksekusi penahanannya.
Namun, ia meyakinkan pihaknya tidak melawan jika ternyata jaksa eksekutor Kejaksaan Agung menangkap Djoko Tjandra jika nantinya hadir di persidangan.
Sebab, tugas pengacara atau kuasa hukum sebatas membantu proses PK Djoko Tjandra.
Baca: Selama Kabur Berada di Papua Nugini, Bagaimana Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra?
Baca: Ditanya Soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Tito Karnavian
"Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK-nya selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," kata Andi.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009.
Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan PK yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko divonis dua tahun penjara.
Uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.