Kuasa Hukum Yakin Djoko Tjandra Tak akan Melawan Jika Dieksekutor Kejaksaan Agung Saat Hadiri Sidang
Informasi terakhir yang diterima Andi, kliennya sedang berada di Malaysia. Djoko ada di Malaysia diketahui untuk keperluan berobat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Uang tersebut diterima perusahaan Djoko, PT Era Giat Prima, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia karena Bank Bali mengalami gagal bayar.
Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap mengucurkan dana ke perusahaan Djoko.
Sekitar 11 tahun menghilang, justru Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dan bisa mengajukan PK lanjutan atas putusan PK dari MA ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.
Pengusaha tersebut dapat dengan mudah mengajukan PK bermodal pembuatan e-KTP dalam waktu setengah jam di kantor kelurahan di Jakarta.
Publik hingga DPR RI mempertanyakan pengawasan imigrasi dan Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan.
Dua kali persidangan PK digelar di PN Jaksel, Djoko Tjandra belum pernah hadir.
Baca: Dirjen Imigrasi Ungkap Djoko Tjandra Masih WNI Selama Kabur ke Papua Nugini
Baca: Tito Enggan Berkomentar soal Kemungkinan Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus
Pengacara Djoko Tjandra menyebut kliennya berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mewajibkan Djoko Tjandra selaku pemohon PK hadir ke persidangan lanjutan 20 Juli 2020, jika ingin sidang dilanjutkan.
Diketahui, status DPO atau red notice untuk Djoko Tjandra sudah terhapus daftar nama DPO dari Divisi Hubungan Internasional Polri sejak 5 Mei 2020 atau sebelum dia kembali ke Indonesia.
Setelah berhasil membuat e-KTP dan mendaftarkan PK di PN Jaksel, Djoko Tjandra kembali menunjukkan kehebatannya dengan berhasil membuat paspor baru di imigrasi pada 23 Juni 2020.
Dengan paspor itu, dia kembali meninggalkan Indonesia ke Malaysia.
Pihak Kejaksaan Agung baru mengajukan kembali status DPO Djoko Tjandra ke Divisi Hubinter Polri pada 27 Juni 2020 dan meminta pencegahan keluar negeri ke imigrasi pada 3 Juli 2020.
Alasan Petugas Baru
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut lolosnya Djoko Tjandra dalam memperoleh paspor barur karena memenuhi persyaratan dan petugas tidak mengenali.