Kurangi Beban Anggaran Negara, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga: Saya Ingin Kapal Sesimpel Mungkin
Presiden Joko Widodo berencana bubarkan 18 lembaga untuk menghemat anggaran biaya negara di tengah pandemi corona.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan akan membubarkan belasan lembaga dan komisi dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.
Jokowi menjelaskan, alasan merampingkan tersebut untuk mengurangi beban anggaran negara.
Terlebih, negara tengah dilanda krisis akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perampingan akan membuat biaya bisa dialihkan untuk keperluan yang lebih penting.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur."
"Kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Harapan Jokowi, dengan rampingnya pemerintahan, maka akselerasi dalam bekerja semakin baik.
Sebab, Jokowi menuturkan dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.
Bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu."
"Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat."
"Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," tegasnya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti lembaga atau komisi mana yang bakal dibubarkan.
Tjahjo Kumolo sebut total lembaga atau komisi 96
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi hal tersebut.
Pihaknya menyebut tengah mengkaji untuk melakukan pembubaran kepada sejumlah lembaga yang kurang optimal dalam kinerja.
Baca: Prediksi Terbaru Jokowi Soal Puncak Pandemi Covid-19: Kalau Melihat Angka, Agustus atau September
Menurut Tjahjo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni lalu.
Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga atau komisi yang dibubarkan.
Hingga kini, terdapat sejumlah 96 lembaga atau komisi.
Baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU), maupun peraturan pemerintah (PP) serta peraturan presiden (perpres).
Oleh karena itu, Tjahjo terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga atau komisi itu.
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Bakal Berhentikan 1,6 Juta PNS yang Dinilai Tak Produktif, Begini Aturannya
"Kementerian PAN dan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran."
"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian atau lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi atau lembaga yang ada,” jelas Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Ketua MPR minta ada kajian kompetensi
Diberitakan pula, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta, Kemenpan RB untuk mengevaluasi terlebih dahulu kinerja 96 lembaga negara yang ada.
Hal itu menyusul rencana pemerintah yang tengah mengkaji pembubaran 96 lembaga negara yang dinilai kurang produktif dan bekerja secara efektif.
"Mendorong agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan."
"Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Evaluasi kinerja, diperlukan agar Kemenpan RB memiliki parameter yang cukup dalam menentukan lembaga yang hendak dibubarkan atau mungkin dilebur dengan lembaga lain.
Selain itu, ia berharap, agar Kemenpan RB juga dapat memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga terkait yang kinerjanya kurang maksimal, untuk dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sehingga, keputusan yang nantinya diambil dapat diterima seluruh pihak.
(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail, Kompas.com/Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.