Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestabes Makassar menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial AHI dan AN.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Ibrahim menyatakan, 2 tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini pihaknya masih melakukan perampungan berkas perkara.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," ujarnya.
Baca: Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Berakhir Ricuh, 2 Orang Diamankan, Ini Kata Polisi
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya dibawa pulang keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Polisi - TNI Gagalkan Upaya Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RS Faisal Kota Makassar
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya dengan gejala sesak nafas dan penyakit penyerta Ginjal.
Pasien dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test, kemudian dilanjutkan dengan tes swab oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
Pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membubuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.