Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akhirnya Keluarkan Sikap soal RUU HIP: TAP MPRS soal Komunis Final, Tolak Ekasila dan Trisila

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Akhirnya Keluarkan Sikap soal RUU HIP: TAP MPRS soal Komunis Final, Tolak Ekasila dan Trisila
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 28 Mei 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap resmi Pemerintah terkait RUU HIP itu akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke DPR, Kamis (16/7/2020) besok.

Sikap pemerintah atas RUU HIP ini, kata Mahfud, tidak berbeda dengan pernyataan sebelumnya pada 16 Juni 2020 dimana pemerintah meminta pembahasan RUU HIP ditunda. 

Pemerintah, lanjut Mahfud, meminta penundaan pembahasan RUU HIP karena dua hal yakni ingin lebih fokus menangani Covid-19 dan karena adanya perdebatan dalam materi RUU HIP. 

"Pemerintah besok akan menyampaikannya (sikap resmi pemerintah,-Red) secara resmi secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan menyampaikannya ke situ, mewakili presiden," kata Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020) sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2020) soal sikap pemerintah atas RUU HIP
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers, Rabu (15/7/2020) soal sikap pemerintah atas RUU HIP (Youtube KompasTV)

Dalam sikap pemerintah itu, lanjut Mahfud, ada dua hal mendasar yang disampaikan pemerintah. 

Pertama, soal prosedur pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta agar DPR mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyaraat.

Berita Rekomendasi

Kedua, soal substansi RUU HIP, pemerintah menegaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Bahwa TAP MPRS (Nomor XXV/MPRS/1966) final dan Pancasila yang sah resmi itu adalah Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang bunyinya tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditambah," jelas Mahfud.

Baca: Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi

Di luar hal itu, Mahfud menegaskan, pemerintah siap berdiskusi dengan DPR. 

"Itu (Pancasila,-Red) tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas juga tidak bisa ditambah. Itu posisi pemerintah. Soal-soal lain bisa didiskusikan, yang di luar itu," terang dia. 

Dengan adanya sikap itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, pemerintah setuju dengan dua hal yang diprotes masyarakat. 

Yakni soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dan persoalan eka sila dan tri sila.

"Pemerintah tidak setuju dalam dua hal yang diprotes. Kan dua yang diprotes satu soal TAP MPRS, kedua soal Tri Sila dan Eka Sila. Nah kita jawab itu. kita sependapat dengan masyarakat," beber dia. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas