Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?
pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapa
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu permasalahan yang kerap muncul ketika penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha yakni mengenai pemanfaatan kulit kurban.
Di kalangan masyarakat, pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapat kulit hewan tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam praktiknya di lapangan, ada pula masyarakat yang menjual kulit hewan kurban kemudian hasilnya dishodaqohkan kepada fakir miskin.
Hal inilah yang cukup sering menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban atau menukar kulit kurban dengan daging atau uang lalu hasilnya dishodaqohkan?
Baca: Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19
Persoalan ini juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan keluarnya fatwa pada 2016.
Fatwa tersebut berisikan larangan untuk menjual kulit hewan kurban, termasuk menjadikan upah bagi penyembelihnya.
"Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban," bunyi fatwa tersebut.
Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat Al Hakim.
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya. (HR. al-Hakim)
Dalam sebuah hadist, Rasulullah memerintahkan Ali ra untuk mengurusi kurban dari Rasulullah dan kulit serta bulu unta itu semuanya dibagikan olehnya.
“Ali ra meriwayatkan, “Rasulullah saw. memerintahkan aku untuk mengurusi untanya (yakni ketika nahar), dan aku mendistribusikan kulit dan bulunya dan tidak memberikan sesuatu apa pun kepada penyembelih hewan kurban itu.” Rasul berkata, “Kami memberikan kepada penyembelih dari sisi kami” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca: Tips dan Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai dengan Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Beberapa ulama berpendapat bahwa menjual atau menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah adalah haram.
Syekh Ali Jum'ah dalam kitabnya al-Kalam at-Thayyib Fatawa Ashriyah halaman 386 menyatakan bahwa tidak boleh memberikan upah dari hewan kurban kepada si penyembelih.
“Adapun memberikannya kepada si penyembelih tidak boleh bahwa itu sebagai upahnya. Maka mestilah hal itu di luar
dari upahnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.