Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?
pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapa
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.
"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.
Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?
Ketika Hari Raya Idul Kurban, tak jarang banyak pedagang yang memilih tidak berjualah, karena kecil kemungkinan lakunya.
Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.
"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.
Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]
Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.