Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan sikap dasar pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tangkapan layar Mahfud MD dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan sikap dasar pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mahfud mengatakan, sejauh menyangkut substansi, ada dua sikap dasar pemerintah.

Satu di antaranya, pemerintah menegaskan Pancasila yang resmi dan dipakai hanya ada satu, yaitu yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahfud juga menegaskan, Pancasila hanyalah yang terdiri atas lima sila.

"Sejauh menyangkut substansi pula, pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas."

"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka, dan itu posisi pemerintah," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Baca: Partai Demokrat dan MUI Tegas Menolak RUU HIP

Baca: HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak setuju apabila penyebarluasan Pancasila tidak berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD 1945," tegas Mahfud.

"Tanpa itu, pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme, kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran," sambungnya.

Sementara itu, Mahfud menyebutkan sikap dasar pemerintah soal RUU HIP ini juga dikomunikasikan secara politis pada DPR.

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri akan menyerahkan surat esok hari.

"Posisi pemerintah tetap sampai sekarang tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat."


"Menteri yang akan menyampaikan, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas