Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot, Segini Harta Kekayaannya

Harta kekayaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro (karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot, Segini Harta Kekayaannya
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dilakukan karena Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Kompas.com)

Berdasarkan data dari Indonesia Police Watch (IPW), Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.

Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Berita Rekomendasi

Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Kapolres Mojokerto Jawa Timur hingga Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Baca: Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Pernah Tutup Reklamasi hingga Tutup Hotel Pengemplang Pajak di Bali

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat polisi, Prasetijo Utomo melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Diakses Tribunnews.com dari laman e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetijo Utomo melaporkan LHKPN terakhir ke KPK pada 5 April 2019. 

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri. 

Dalam LHKPN saat itu, Prasetijo Utomo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar. 

Harta itu meliputi tanah dan bangunan, sebuah mobil serta sejumlah harta berharga lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas