Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot, Segini Harta Kekayaannya
Harta kekayaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro (karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dilakukan karena Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasarkan data dari Indonesia Police Watch (IPW), Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Kapolres Mojokerto Jawa Timur hingga Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Baca: Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Pernah Tutup Reklamasi hingga Tutup Hotel Pengemplang Pajak di Bali
Harta Kekayaan
Sebagai pejabat polisi, Prasetijo Utomo melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Diakses Tribunnews.com dari laman e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetijo Utomo melaporkan LHKPN terakhir ke KPK pada 5 April 2019.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Dalam LHKPN saat itu, Prasetijo Utomo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar.
Harta itu meliputi tanah dan bangunan, sebuah mobil serta sejumlah harta berharga lainnya.