Dua Istilah dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Ini Dinilai Janggal
Istilah penangkalan dan pemulihan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dinilai janggal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah penangkalan dan pemulihan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dinilai janggal.
Istilah penangkalan tersebut muncul pada judul Bab II draft rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
Di dalam Bab II termuat lima pasal yang mengatur terkait penangkalan yakni pasal 3, 4, 5, 6, dan 7.
Sejumlah hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut antara lain cakupan kegiatan penangkalan serta pencegahan tindak pidana terorisme.
Baca: Pangkal Polemik Rancangan Perpres Pelibatan TNI untuk Atasi Teorisme
Sedangkan istilah pemulihan muncul pada judul Bab IV draft rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Di dalam Bab IV termuat satu pasal yakni pasal 12 yang mengatur antara lain pada ayat (1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh TNI di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme dan pada ayat (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Imparsial Al Araf menjelaskan kebijakan penanggulangan terorisme sekurangnya bisa dilihat dalam dua aspek yakni kebijakan tentang antiterorisme dan kebijakan tentang kontraterorisme.
Baca: Presiden Jokowi Lantik 750 Perwira TNI dan Polri Tahun 2020
Menurutnya kebijakan antiterorisme adalah segenap kebijakan yang dimaksud untuk mencegah atau menghilangkan peluang bagi tumbuhnya terorisme yang wilayah-wilayahnya bersifat preventif dan preemtif.
Al Araf menjelaskan aspek dari kebijakan antiterorisme sangat banyak termasuk antara lain pembangunan demokrasi, keadilan, dan pendidikan.
Sedangkan menurutnya kontraterorisme adalah segenap instrumen yang menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap terorisme dan aksi-aksi terorisme.
Al Araf menilai, sebagai kebijakan yang sifatnya koersif, kontraterorisme menuntut profesionalitas dan proporsionalitas instrumen penindak.
Ia mengatakan isu rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme sesungguhnya berada dalam wilayah kebijakan kontraterorisme.
Oleh karena itu aspeknya berada dalam aspek penindakan.