Hari Ini Pemerintah Akan Sampaikan Sikapnya Terkait RUU HIP Secara Resmi Ke DPR
Surat yang berisi sikap resmi pemerintah terkait RUU HIP tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap politis
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis (16/7/2020) rencananya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD didampingi sejumlah menteri akan menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) secara resmi lewat Surat Menteri ke DPR RI.
Surat yang berisi sikap resmi pemerintah terkait RUU HIP tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap politis pemerintah terkait RUU HIP yang telah disampaikan melalui Mahfud beberapa waktu lalu.
Mahfud menjelaskan dalam surat tersebut terdapat tiga hal yang akan disampaikan kepada DPR.
Pertama pemerintah meminta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait RUU HIP.
Baca: 2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas
Kemudian yang menyangkut substansi, Mahfud mengatakan ada dua sikap dasar pemerintah.
Pertama TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik dan bukan untuk penyebaran, bersifat final.
Kedua pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai hanya satu yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna dan tidak bisa dipisah menjadi Tri Sila atau Eka Sila.
Baca: Mahfud MD Akan Datangi DPR Besok Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah Soal RUU HIP
"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR maka Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (15/7/2020).
Mahfud mengatakan setelah pemerintah menyampaikan sikap secara resmi ke DPR maka proses terkait RUU HIP diserahkan kepada DPR.
Menanggapi besarnya gelombang penolakan dari kalangan masyarakat dan purnawirawan TNI Polri terhadap RUU HIP, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa sembarangan meminta untuk menghentikan proses pembahasan Undang-Undang yang tengah berproses.
Menurutnya pemerintah dan DPR harus mengikuti proses legislasi yang telah diatur dalam hukum dan proses ketatanegaraan yang berlaku.
Mahfud juga menjelaskan sejumlah alasan mengapa surat berisi sikap pemerintah tersebut disampaikan secara resmi pada hari ini Kamis (16/7/2020).
Pertama pemerintah ingin konsentrasi menangani pandemi covid-19.
Kedua pemerintah setuju dengan masyarakat terkait dua hal yakni TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 bersifst final dan Pancasila tidak bisa ditambah atau dikurangi menjadi Trisila atau Ekasila.
"Karena kita punya waktu sampai tanggal 22 (Juli). Sehingga sebenarnya kami akan menyampaikannya sekitar tanggal 20 (Juli). Tapi Bapak Presiden mengatakan karena DPR akan segera reses, maka kita menyampaikannya dipercepat," ungkap Mahfud menjelaskan alasan ketiga.