Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara
Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa: Saya Pikir-pikir
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.
Mereka masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Bagaimana saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, saat menanyakan kepada Rahmat Kadir apakah akan mengajukan banding.
Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga Djuyamto tanyakan kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," ujar Ronny.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara