Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Siapkan Inpres untuk Payung Hukum Kepala Daerah Berikan Sanksi: Agar Masyarakat Taat

Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan supaya masyarakat lebih sadar penggunaan masker.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jokowi Siapkan Inpres untuk Payung Hukum Kepala Daerah Berikan Sanksi: Agar Masyarakat Taat
Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran."

"Terlebih untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020), dikutip Kompas.com.

Nantinya, Presiden akan menyerahkan aturan dan sanksi tersebut pada kepada daerah masing-masing.

Pihaknya akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap gubernur untuk membuat peraturan.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara. (Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool)

Baca: Ini 5 Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19 Menurut Presiden Jokowi, Mana Saja?

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing."

Berita Rekomendasi

"Mengenai sanksi ini, memang harus ada," ujar Jokowi.

Menurutnya, masyarakat yang tidak memakai masker bisa dikenai denda.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi sekaligus mengapresiasi Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, Jabar telah lebih dulu menerbitkan aturan berupa sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ia meyakini, dengan adanya sanksi ini, maka setiap warga akan mematuhi protokol kesehatan semisal menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun. 

Baca: Pengamat: Presiden Jokowi Sesekali Marah Juga Tidak Jadi Masalah

Prediksi Jokowi soal puncak Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi puncak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas