Jokowi Siapkan Inpres untuk Payung Hukum Kepala Daerah Berikan Sanksi: Agar Masyarakat Taat
Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan supaya masyarakat lebih sadar penggunaan masker.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk mengenakan masker dan menjaga jarak.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran."
"Terlebih untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020), dikutip Kompas.com.
Nantinya, Presiden akan menyerahkan aturan dan sanksi tersebut pada kepada daerah masing-masing.
Pihaknya akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap gubernur untuk membuat peraturan.
Baca: Ini 5 Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19 Menurut Presiden Jokowi, Mana Saja?
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing."
"Mengenai sanksi ini, memang harus ada," ujar Jokowi.
Menurutnya, masyarakat yang tidak memakai masker bisa dikenai denda.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi sekaligus mengapresiasi Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, Jabar telah lebih dulu menerbitkan aturan berupa sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia meyakini, dengan adanya sanksi ini, maka setiap warga akan mematuhi protokol kesehatan semisal menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Baca: Pengamat: Presiden Jokowi Sesekali Marah Juga Tidak Jadi Masalah
Prediksi Jokowi soal puncak Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprediksi puncak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.