Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Diperiksa KPK, Kenapa?
KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang advokat bernama Aldres Napitupulu terkait kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat ini, Aldres diketahui merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Dalam hal kasus Suap Nurhadi, Aldres Napitupulu dicecar penyidik KPK tetang persetujuan antara Nurhadi dengan Hiendra Soenjoto atas gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara.
Baca: Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi, KPK Periksa Pengacara, Notaris, dan PNS
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka Hiendra Soenjoto yang nantinya akan eksekusi penyelesaiannya oleh tersangka Nurhadi dengan memberikan imbalan sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono bersama Direktur MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT dengan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, serta perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar.
Selain itu, juga gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.