Batal Dibahas DPR, Akademisi Minta Polemik RUU HIP Dihentikan
Ade menilai, polemik yang terjadi akibat munculnya RUU HIP sebagai hal yang wajar dalam demokrasi
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah bersepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Negara atau RUU HIP.
Karenanya, polemik terkait RUU HIP bisa diakhiri.
Baca: Pertanyakan RUU BPIP, Fraksi PKS Tak Ingin DPR Terkesan Hanya Ingin Ubah Judul RUU HIP
"Kelompok penentang RUU HIP secara jelas menyampaikan pandangannya. Dan itu sudah jelas direspon oleh DPR dan pemerintah bahwa RUU HIP tidak akan dibahas dan kemudian lahirlah RUU BPIP itu," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Jumat (16/7/2020).
Ade menilai, polemik yang terjadi akibat munculnya RUU HIP sebagai hal yang wajar dalam demokrasi.
Menurutnya, polemik dan penolakan terhadap RUU HIP sudah tidak menemukan korelasinya saat pemerintah dan DPR menjawab aspirasi kelompok masyarakat penentang RUU HIP.
"Dalam demokrasi ini wajar. DPR memutuskan sudah mendengar suara masyarakat. Ketika ini sudah terjadi seharusnya sudah tidak ada lagi pembicaraan atau penolakan terhadap RUU HIP," ucap Ade.
Terlebih, lanjut Ade, pemerintah dan DPR menggaransi bahwa tidak ada lagi pasal kontroversial dalam RUU BPIP yang diajukan pembahasannya ke DPR pada hari ini.
Dengan garansi itu, tuduhan bahwa ada upaya kelompok tertentu menghidupkan kembali PKI melalui RUU HIP kini tidak relevan.
"Tadi saya dengar sudah dinyatakan pasal kontroversial sudah dihilangkan. Pasal tri sila, eka sila, pasti dihilangkan. Kalau pasal itu sudah tidak ada maka sebetulnya dengan sendirinya tuduhan adanya muatan Komunisme itu hilang. Apalagi sekarang ditegaskan bahwa TAP MPRS terkait larangan Komunisme itu dihidupkan kembali," ucap Ade.
"Kalau sekarang pemerintah dan DPR sudah menyatakan dengan tegas, logika saya dan harapan kita semua, RUU HIP sudah tidak lagi menjadi isu yang jadi polemik," imbuh Ade.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila saat ini tetap ada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setelah perwakilan pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.
Baca: RUU HIP Dirubah Menjadi RUU BPIP, Wakil Ketua MPR: Lakukan Kajian Relevasi BPIP Terlebih Dahulu
Isinya, kata Puan, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.
"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).