Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Presidential Threshold, Legislator PKS: Angkanya Tidak Boleh Kecil dan Tidak Boleh Besar

Sebab pada saat itu, hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Presidential Threshold, Legislator PKS: Angkanya Tidak Boleh Kecil dan Tidak Boleh Besar
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Nasir Djamil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR saat ini sedang menyusun draf RUU Pemilu.

Satu di antara isu yang berkembang adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca: Desain RUU Pemilu Harus Disusun secara Rasional dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Berkaca pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 lalu, ambang batas presiden 20 persen dinilai berbagai kalangan membatasi dan menghalangi seseorang berkontestasi dalam pemilihan presiden.

Sebab pada saat itu, hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oleh karena itu angkanya tidak boleh kecil dan juga tidak boleh besar artinya pertengahan sehingga semuanya bisa masuk," kata anggota DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil dalam webinar Voice For Change bertajuk 'Presidential Threshold Nol Persen di Mata Partai Politik' yang dimoderatori Aktivis ‘98 Niko Adrian, Jumat (17/7/2020).

Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan bahwa Pemilu harus digelar secara aspiratif dan demokrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai perwujudan itu bisa ditunjukkan dengan kebijaksanaan dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Nasir mengingatkan angka ambang batas pencalonan presiden yang tinggi hanya menguntungkan partai politik besar.

"Karena itu mari kita mengajak seluruh partai politik untuk bisa mewujudkan ini jadi salah satu kategori pemilu yang aspiratif dan demokratis itu adalah adanya kompetitif," ujarnya.

"Jadi kalau kemudian ambang batasnya terlalu besar itu tidak kompetitif, hanya partai-partai tertentu kemudian yang bisa melaju," imbuhnya.

Atas dasar itu, Nasir berharap pada pembahasan RUU Pemilu nanti, semua fraksi partai politik bisa menunjukkan sikap saling menghormati.

Baca: Ketua KPU Tegaskan Hasil Pilpres 2019 Sah: Tak Ada Lagi Perdebatan

Sehingga pengalaman buruk Pilpres 2019 tak terulang di Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan saja pembahasan RUU Pemilu diwarnai semangat demokrasi dan menghargai partai-partai kecil dan menghormati yang besar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas