Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario

Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah sampai pada tahap akhir.

Dua polisi yang menyerang penyidik senior KPK itu dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis bersalah melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.

Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.




Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.

Ia bahkan mengaku sudah mendapat informasi soal vonis terhadap kedua terdakwa.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Novel pun mengaku sudah tak tertarik mengikuti persidangan. Khususnya pada saat pembacaan tuntutan. Ia menilai sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan yang terjadi.

"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal/sidang sandiwara," kata dia.

Baca: Reaksi Novel Baswedan Atas Vonis Dua Penyerangnya: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

"Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Di akun twitter pribadinya, Novel juga menyinggung Presiden Jokowi terkait vonis Ronny Bugis dan Rahmad Kadir itu. Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap bersembunyi.

"Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi," ujar Novel dalam akun Twitter-nya @nazaqistsha.

Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Sehingga ia menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.

Hakim Ketua, Djuyamto (kiri) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua, Djuyamto (kiri) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas