Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario

Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.

Banyak kalangan yang menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan Novel yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Sidang Kasus Novel
Sidang Kasus Novel (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Musababnya, tim JPU hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.

Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.

Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU. Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin. Sehingga, kata Barita, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.

"Kami segera akan meminta penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, pemenuhan ketentuan, kode etik dengan tim JPU," tambahnya.(tribun network/ham/gle/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas