Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu Tim Advokasi Novel yang tak puas dengan pengusutan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu meminta kasus ini diselidiki ulang.
"Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," bunyi keterangan tertulis dari Tim Advokasi Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Baca: Novel Baswedan: Indonesia Benar-benar Berbahaya bagi Pemberantas Korupsi
Tim Advokasi Novel mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Kapolri serta Jaksa Agung berada langsung di bawahnya.
Sehingga baik atau buruk penegakan hukum yang dilakukan Polri dan Kejaksaan dinilai merupakan tanggung jawab langsung Presiden.
"Yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," kata Tim Advokasi.
Tim Advokasinya juga meminta penyelidikan ulang terhadap kasus tersebut.
"Pasca-putusan hakim ini Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," papar Tim Advokasi.
Di sisi lain pihak Markas Besar (Mabes) Polri enggan menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan terhadap Novel.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, peradilan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah selesai.
"Kan sudah, peradilan sudah selesai," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Ketika ditanya apakah polisi akan menggelar penyidikan untuk mengusut oknum lain, Awi enggan berspekulasi. Dia mengatakan perkara Novel telah selesai usai pengadilan memberikan putusan.
"Ya kan, kalau sudah vonis kan inkrah berarti sudah selesai. Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," ujarnya.
Adapun Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan akan meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penganiayaan Novel.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, mengatakan upaya meminta keterangan tim JPU sudah dapat dilakukan, karena persidangan perkara yang dipimpin hakim Djuyamto itu sudah selesai.
"Tentu saja, kami akan tindaklanjuti ke tahap selanjutnya proses penanganan kasus ini. Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai. Jadi, kami sudah bisa lanjutkan," ujar Barita, saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.