Kondisinya Masih Sakit, Propam Belum Bisa Periksa Brigjen Prasetijo Utomo
Argo mengatakan jenderal bintang satu itu masih dalam kondisi sakit sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan surat sehat kepada Djoko Tjandra.
Argo mengatakan jenderal bintang satu itu masih dalam kondisi sakit sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri.
"Yang bersangkutan belum diperiksa karena masih sakit," kata Argo kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Baca: Karopenmas Polri: Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri Tanpa Instruksi Pimpinan
Dia juga menerangkan pihak kepolisian belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Termasuk dugaan-dugaan lainnya yang dilakukan oleh Brigjen Polisi dalam memberikan akses kepada Djoko Tjandra selama di Indonesia.
"Nanti setelah kondisinya membaik baru diperiksa lagi ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
Baca: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar
"Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut. Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.