Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya
"Dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'. Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Melalui skun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan tersebut adalah akhir dari 'sandiwara pengadilan' atas kasus yang menimpanya.
Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya.
Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi.
Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan Novel Baswedan luka berat.
Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap keduanya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Rahmat Kadir pelaku penyiraman dan Ronny Bugis pelaku yang membawa motor dihukum 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul POPULER - 2 Penyerangnya Divonis 'Ringan', Novel: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.