Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Simak cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, rinciannya sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum
Baca: Pilkada 2020: Begini Cara Cek Status Terdaftar dalam DPT Lewat Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Semetara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.
6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."
7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Saat ini, tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit).
Tahapan coklit akan berlangsung mulai Rabu (15/7/2020) hingga Kamis (13/8/2020).
Dikutip dari Kompas.com, coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.
Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS).
Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020, PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).
Para petugas juga wajib untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter.
Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.
Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit.
Serta dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)