Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Perubahan yang akan Dialami BIN Setelah Berada di Bawah Presiden

"Sebenarnya perpres No 73/2020 adakah bagian dari penegasan dari UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara," ujar Muradi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Perubahan yang akan Dialami BIN Setelah Berada di Bawah Presiden
NET
Ilustrasi BIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Kemenkopolhukam) yang menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah koordinasi presiden dinilai sebagai penegasan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Hal itu disampaikan Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung Muradi ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).

Baca: TB Hasanuddin Nilai Tak Masalah BIN di Bawah Presiden

"Sebenarnya perpres No 73/2020 adakah bagian dari penegasan dari UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara," ujar Muradi.

Terutama Pasal 39 dan Pasal 42 yang tidak mengatur koordinasi atau di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

"Dalam UU intelijen negara ditegaskan, BIN langsung di bawah Presiden dalam bentuk pelaporan kinerja ataupun BIN yang melakukan koordinasi langsung ke presiden sebagai end user," jelasnya.

Artinya secara organisasi, BIN makin tegas posisinya langsung di bawah presiden, baik secara vertikal organisasi maupun sebagai pengguna akhir (end user).

BERITA REKOMENDASI

Dia melihat hal ini akan berimplikasi pada tiga hal.

Pertama, BIN akan lebih leluasa dalam melakukan kerja-kerja intelijen, koordinasi antar instansi intelijen termasuk produk intelijennya langsung ke presiden.

"Hal ini berarti memangkas jalur birokrasi yang sebenarnya tidak pernah diatur dalam UU intelijen negara. Karena itu semangat Perpres no 73/2020 itu ada dalam kerangka tersebut," paparnya.

Kedua, hal ini berimplikasi pada kecepatan pelaporan produk intelijen yang harus memikiki bobot akurasi dan kecepatan (speed) yang lebih baik sebagai rujukan dari pembuatan kebijakan presiden.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena mengharuskan sokongan kualifikasi SDM BIN.

Ketiga, sebagai mata dan telinga presiden, BIN menjadi lebih lincah dan diharapkan mampu mengelola diri sebagai langkah untuk menguatkan kepemimpinan politik eksekutif, termasuk pemerintahan Presiden Jokowi.

"Sebagai mata dan telinga presiden, BIN memiliki ruang gerak yang lebih baik tanpa harus berkoordinasi atau dibawah koordinasi kemenko polhukam, baik dalam operasional, produk intelejen, hingga terkait dengan anggaran dan daya jangkau program intelejen,"tegasnya.

Tanggapan BIN

Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

Selain itu hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/7/2020).

Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian  informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.

Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.

Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.

"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kat Wawan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca: Daurah Online Pertama Habib Umar Bin Hafidz di Indonesia

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73,  BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas