Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13
https://www.instagram.com/smindrawati/
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah
memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara,
pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari
APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp
6,73 triliun.

Baca: Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga
sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

Berita Rekomendasi

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat
pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Baca: Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan
golongan.

Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.
Berikut rinciannya:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020
terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu orang per hari untuk golongan III.

Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per
orang per hari.

Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak terima Gaji ke-13:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan
kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan.(Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas