ICW Ragukan Komitmen Ketua KPK Firli Bahuri Cokok Harun Masiku
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, sedikitnya ada dua faktor KPK gagal menangkap Harun Masiku
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menangkap buronan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Pasalnya, saat ini sudah masuk bulan keenam sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO, namun KPK belum bisa menemukan keberadaannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, sedikitnya ada dua faktor KPK gagal menangkap Harun Masiku, yakni faktor internal dan eksternal.
Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri
Faktor internal, Kurnia menyebut Firli terlihat tidak memiliki itikad serius untuk memproses kasus tersebut. Hal itu bisa dilihat dari tindakannya yang dinilai menuai kontroversi.
"Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK. Kedua, ia diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (23/7/2020).
Sikap ketiga yang dinilai tidak serius dari Firli menurut Kurnia adalah upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya, Polri. Sikap keempat, Firli terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP.
Baca: Ekstradisi Maria Dinilai Tutupi Malu Yasonna atas Bobolnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku
"Kelima, ide dari Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia," terangnya.
Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan besar serta dapat mengontrol Ketua KPK. Maka dari itu upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal.
Kurnia melanjutkan, hal tersebut menjadi menjadi catatan serius. Sebab di era sebelum kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.
Baca: Yakin Harun Masiku Meninggal, MAKI Serahkan Hadiah HP IPhone 11 Kepada Informan Nurhadi
"Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," papar dia.
Ia menjelaskan, situasi pemberantasan korupsi yang kian buruk itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.
"Setidaknya situasi hari ini sudah mulai tergambar tatkala Presiden Joko Widodo dan DPR bersepakat untuk memilih Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan merevisi UU KPK," katanya.