Menlu: 436 Jamaah Tabligh Indonesia Telah Jalani Proses Hukum di India
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi yang dihimpun Kemenlu RI
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 436 jamaah tabligh asal Indonesia telah melakukan proses hukum di India.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi yang dihimpun Kemenlu RI dari periode 14 sampai 16 Juli 2020.
Pengadilan India menjatuhkan denda pada jamaah tabligh yang melakukan plea bargain atau mengaku melakukan pelanggaran namun tidak ada niat atau itikad untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Baca: Nelayan Aceh yang Ditangkap di India Telah Dibebaskan Pengadilan
"Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI jamaah tabligh yang telah mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2 juta," ujar Menlu Retno dalam press briefing bersama media secara daring, Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut Retno menjabarkan, dari total 751 WNI jamaah tabligh di India, 19 orang telah dipulangkan karena telah selesai proses persidangan dan permohonan untuk meninggalkan negara (exit permit).
“Saat ini masih terdapat 732 WNI jamaah tabligh yang masih berada di India,” lanjutnya.
Kementerian Luar Negeri, KBRI New Delhi, dan KJRI Mumbai disampaikan Menlu, terus berusaha memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan para jamaah
Pihaknya juga akan memfasilitasi kepulangan melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan setelah selesai exit permit dan keimigrasiannya telah selesai.
"Komunikasi dengan otoritas India juga terus dilakukan," ujarnya menambahkan.
Baca: Kasus Hukum 436 Jamaah Tabligh Indonesia di India Masuk Pengadilan Secara Marathon
Diketahui ada ratusan jamaah tabligh di India dan negara lain yang tertahan pulang karena aturan karantina di negara-negara setempat untuk cegah penyebaran pandemi Covid-19.
Ratusan Jamaah Tabligh asal Indonesia juga tertahan di India karena adanya sebagian jamaah yang harus melakukan proses hukum.
Tuduhan pelanggaran yang ditujukan di antaranya kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit, penyalahan aturan tentang pandemi, dan menolak ketentuan pemerintah India menyoal kebijakan pengelolaan bencana, serta terkait visa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.