Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat
Prosedur pemberhentian Evi sebagai anggota KPU tidak tepat lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang DKPP saat pemecatannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Evi Novida Ginting sudah tepat.
Feri mengatakan putusan PTUN dinilai tepat karena prosedur pemberhentian Evi sendiri tidaklah tepat.
"Memperhatikan itu, putusan PTUN sudah tepat dalam upaya membenahi kealpaan prosedur. Karena PTUN merupakan lembaga yang mengoreksi prosedur tindakan dan/atau keputusan administrasi negara," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya prosedur pemberhentian Evi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat lantaran tidak terpenuhinya kuorum sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat pemecatannya.
"Jika disimak prosedur pemberhentian Evi memang tidak benar. Misalnya tidak terpenuhinya kuorum sidang DKPP terkait pemecatannya, keputusan ini hanya mengarah kepada Evi," kata dia.
"Padahal setiap tindakan KPU kolektif kolegial. Sehingga tidak bisa beban ditimpakan hanya kepada Evi semata. Jadi putusan PTUN sudah tepat," imbuh Evi.
Baca: BREAKING NEWS: Evi Novida Ginting Menangkan Gugatan Soal Pemecatan Sebagai Komisioner KPU RI
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:
Mengadili:
Dalam Penundaan: