Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut hukum berkurban via online saat Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, Jumat 31 Juli 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha.Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan. 

Sementara itu, dalam hadist kurban disebutkan jika 1/3 daging kurban disunahkan dibagikan kepada mereka yang berkurban.

Saat kurban online, hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi, mengingat distribusi kurban online terjadi di daerah yang jauh dari mereka yang berkurban.

Rosyid menganggap hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena di beberapa negara termasuk Arab Saudi sendiri hewan kurban tak disisakan sama sekali untuk mereka yang berkurban.

"Yang penting lembaganya kredibel dan dapat dipercaya reputasinya," ungkap Rosyid Ali Safitri.

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %.
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, berikut ini:

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Berita Rekomendasi

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat,

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas