Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut hukum berkurban via online saat Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, Jumat 31 Juli 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara itu, dalam hadist kurban disebutkan jika 1/3 daging kurban disunahkan dibagikan kepada mereka yang berkurban.
Saat kurban online, hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi, mengingat distribusi kurban online terjadi di daerah yang jauh dari mereka yang berkurban.
Rosyid menganggap hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena di beberapa negara termasuk Arab Saudi sendiri hewan kurban tak disisakan sama sekali untuk mereka yang berkurban.
"Yang penting lembaganya kredibel dan dapat dipercaya reputasinya," ungkap Rosyid Ali Safitri.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, berikut ini:
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat,
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.