Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cantik Faida: Tak Semudah itu Menurunkan Bupati

Bupati Faida meminta kepada pendukungnya dan warga Jember untuk tetap bersabar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Cantik Faida: Tak Semudah itu Menurunkan Bupati
Surya/Sri Wahyunik
Bupati Faida menjawab keputusan pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Sidang paripurna yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tanpa istirahat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat meminta Mendagri memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan.

"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.

Sehari setelah keputusan DPRD, wartawan surya.co.id berkesempatan wawancara dengan Bupati Faida di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (23/7/2020) malam usai pengajian malam Jumat Manis.

Berikut wawancara eksklusif surya.co.id dengan Bupati Faida:

Surya : Bagaimana tanggapan atas pemakaian Hak Menyatakan Pendapat dan keputusan politik pemakzulan anda dari jabatan bupati Jember?

Bupati Faida : Kami mempersilakan dewan menggunakan hak-haknya, karena itu juga diatur di undang-undang. Juga saya menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan.

Berita Rekomendasi

Bagi saya apa yang dituduhkan semua oleh dewan itu semuanya sudah diklarifikasi dan dimediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah di Provinsi Jatim.

Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) bersama jajarannya, yang difasilitasi oleh Pak Nyalla Mattaliti (Ketua DPD RI), dan Prof Silvy selama tujuh jam 20 menit. Semuanya dikasih kesempatan paparan. Sudah clear. Bahwa APBD (tahun 2020) sah menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi

Soal KSOTK juga sudah clear dari awal tahun 2020, juga sudah di-SK-kan. Sudah ada berita acara yang ditandatangani semua pihak, tanpa paksaan. Saat ini masih berjalan.

Ketika masih berjalan, dewan memakai haknya ya kita mengikuti mekanisme selanjutnya. Jika nanti dilanjutkan ke MA, ya kami mengikuti mekanisme itu, kami menghormati.

Surya : Ini pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan dan pemerintahan Jember ada pemakzulan, anda akan tercatat dalam sejarah ini.

Bupati Faida : Saya kira itu satu pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, edukasi baik buat pemerintahan. Tidak masalah. Saya menyadari, apalagi saya ini incumben yang akan maju melalui jalur independen.

Bupati Jember, Faida
Bupati Jember, Faida (Instagram @pemkabjember)

Beberapa hari lalu, KPU (Jember) memutuskan saya memenuhi syarat minimal dari 121 ribu lebih, dan yang memenuhi syarat 146 ribu lebih sekian.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas