Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. - Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN. 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat.

SK tersebut tertanggal 23 Maret 2020 lalu.

Evi Novida merupakan anggota KPU masa jabatan 2017 hingga 2020.

Baca: BREAKING NEWS: Evi Novida Ginting Menangkan Gugatan Soal Pemecatan Sebagai Komisioner KPU RI

Kala itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Evi Novida dinilai telah terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam kasus ini, terkait dengan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020) - Melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020) - Melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Kemudian, Jokowi mengeluarkan SK Nomor 34/P tahun 2020 megenai pemberhentian Evi Novida secara tidak terhormat.

Berita Rekomendasi

Jokowi diketahui juga telah mengeluarkan keputusan presiden atau Keppres.

Meski demikian, kala itu Evi Novida tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kini, diberitakan Kompas.com, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi Novida.

Dalam putusan disebutkan Jokowi diminta untuk mencabut SK pemecatan tidak terhormat.

Sehingga SK Nomor 34/P tahun 2020 tersebut telah dinyatakan batal atau tidak sah.

Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU

Baca: Sedang Berperkara di PTUN, Perludem Minta Presiden Tidak Segera PAW Eks Komisioner KPU Evi Novida

Selain itu, Jokowi juga diwajibkan untuk mengembalikan nama baik dari Evi Novida.

Serta mengembalikan posisi Evi Novida sebagai komisioner di KPU seperti semula.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas