PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dengan tidak hormat.
SK tersebut tertanggal 23 Maret 2020 lalu.
Evi Novida merupakan anggota KPU masa jabatan 2017 hingga 2020.
Baca: BREAKING NEWS: Evi Novida Ginting Menangkan Gugatan Soal Pemecatan Sebagai Komisioner KPU RI
Kala itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Evi Novida dinilai telah terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam kasus ini, terkait dengan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.
Kemudian, Jokowi mengeluarkan SK Nomor 34/P tahun 2020 megenai pemberhentian Evi Novida secara tidak terhormat.
Jokowi diketahui juga telah mengeluarkan keputusan presiden atau Keppres.
Meski demikian, kala itu Evi Novida tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, diberitakan Kompas.com, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi Novida.
Dalam putusan disebutkan Jokowi diminta untuk mencabut SK pemecatan tidak terhormat.
Sehingga SK Nomor 34/P tahun 2020 tersebut telah dinyatakan batal atau tidak sah.
Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU
Baca: Sedang Berperkara di PTUN, Perludem Minta Presiden Tidak Segera PAW Eks Komisioner KPU Evi Novida
Selain itu, Jokowi juga diwajibkan untuk mengembalikan nama baik dari Evi Novida.
Serta mengembalikan posisi Evi Novida sebagai komisioner di KPU seperti semula.