Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. - Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN. 

Alasan Evi Novida Ajukan Gugatan

Masih dilansir Kompas.com, Evi Novida mengungkapkan alasannya saat mengajukan gugatan terkait SK Jokowi.

Ia merasa putusan dari DKPP cacat hukum dan tidak bisa ditoleransi.

Pasalnya sebelum menetapkan keputusan, DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengadu maupun teradu.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dijelaskan oleh Evi Novida sang pengadu yakni calon legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc telah mencabut gugatan di DKPP.

Sehingga, putusan DKPP terkait pemberhentian dirinya dianggap sudah cacat.

Bahkan Evi Novida menuturkan, Hendri Makaluasc tidak menyertakan alat bukti surat yang disahkan saat persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Evi Novida pun merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.

Evi Novida Harap Jokowi Tak Ajukan Banding

Setelah putusan dari PTUN keluar, Evi Novida mengaku lega dan bersyukur.

Apalagi seluruh permohonannya dalam gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak pengadilan.

Evi Novida kini pun berharap semoga Jokowi tak mengajukan banding.


Sehingga beberapa poin dalam putusan PTUN bisa segera dilaksanakan.

Meskipun putusan dari PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas