PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Alasan Evi Novida Ajukan Gugatan
Masih dilansir Kompas.com, Evi Novida mengungkapkan alasannya saat mengajukan gugatan terkait SK Jokowi.
Ia merasa putusan dari DKPP cacat hukum dan tidak bisa ditoleransi.
Pasalnya sebelum menetapkan keputusan, DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengadu maupun teradu.
Dijelaskan oleh Evi Novida sang pengadu yakni calon legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc telah mencabut gugatan di DKPP.
Sehingga, putusan DKPP terkait pemberhentian dirinya dianggap sudah cacat.
Bahkan Evi Novida menuturkan, Hendri Makaluasc tidak menyertakan alat bukti surat yang disahkan saat persidangan.
Evi Novida pun merasa ia tak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.
Evi Novida Harap Jokowi Tak Ajukan Banding
Setelah putusan dari PTUN keluar, Evi Novida mengaku lega dan bersyukur.
Apalagi seluruh permohonannya dalam gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak pengadilan.
Evi Novida kini pun berharap semoga Jokowi tak mengajukan banding.
Sehingga beberapa poin dalam putusan PTUN bisa segera dilaksanakan.
Meskipun putusan dari PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.