Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. - Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN. 

"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," terang Evi Novida dilansir Kompas.com.

"Ya berharap demikian, dilaksanakan amar putusannya," lanjutnya.

Respon DKPP Terkait Putusan PTUN soal Pemecatan Evi Novida

DKPP sebagai yang mengeluarkan surat putusan pemecatan Evi Novida telah memberikan respon terkait putusan PTUN.

Disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad menerangkan tindak lanjut dari putusan PTUN akan bergantung pada langkah Jokowi.

Baca: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida

Muhammad mengatakan hal tersebut dikarenakan objek gugatan perkara merupakan SK dari Jokowi, bukan putusan DKPP.

Meski demikian, sampai saat ini SK dari Jokowi masih berlaku sampai putusan PTUN berkekuatan hukum.

Berita Rekomendasi

Karena masih ada upaya hukum yang lain seperti banding dalam merespon putusan PTUN tersebut.

"Ya bergantung pada langkah presiden," jelas Muhammad dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

"Objek gugatan adalah keputusan presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan presiden," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas