PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat
Gugatan Evi Novida terkait SK Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Komisioner KPU dikabulkan oleh PTUN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," terang Evi Novida dilansir Kompas.com.
"Ya berharap demikian, dilaksanakan amar putusannya," lanjutnya.
Respon DKPP Terkait Putusan PTUN soal Pemecatan Evi Novida
DKPP sebagai yang mengeluarkan surat putusan pemecatan Evi Novida telah memberikan respon terkait putusan PTUN.
Disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad menerangkan tindak lanjut dari putusan PTUN akan bergantung pada langkah Jokowi.
Baca: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida
Muhammad mengatakan hal tersebut dikarenakan objek gugatan perkara merupakan SK dari Jokowi, bukan putusan DKPP.
Meski demikian, sampai saat ini SK dari Jokowi masih berlaku sampai putusan PTUN berkekuatan hukum.
Karena masih ada upaya hukum yang lain seperti banding dalam merespon putusan PTUN tersebut.
"Ya bergantung pada langkah presiden," jelas Muhammad dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
"Objek gugatan adalah keputusan presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan presiden," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)