Kemensos: Ada Hak Anak yang Tidak Terpenuhi Saat PSBB Diberlakukan
Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Harry menilai banyak hak anak yang tidak terpenuhi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pandemi Covid-19 turut memberikan dampak kepada anak-anak.
Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Harry menilai banyak hak anak yang tidak terpenuhi.
Meski langkah itu diambil demi menjaga kesehatan anak-anak.
Baca: KPAI: Kemendikbud Gagap Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Pandemi
Baca: Peran Guru dan Sekolah Tetap Penting Saat Pembelajaran Model Hybrid
"Ketika PSBB diterapkan maka sudah tentu ada hak-hak anak yang selama ini yang mereka peroleh itu tidak terpenuhi sedemikian rupa. Demi untuk juga keselamatan anak dari sisi kesehatan," ucap Harry di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Harry mengungkapkan salah satu hak yang tidak terpenuhi adalah sekolah secara langsung.
Pada saat PSBB, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Menurut Harry, perkembangan psikologis anak berbeda saat menjalani sekolah langsung dengan online.
"Dalam perkembangan psikologis anak ketika mereka mengikuti sekolah secara online sudah tentu berbeda situasinya. Ketika anak-anak bisa berinteraksi langsung dengan temannya, gurunya, lingkungan, bahkan ada suasana bermain yang ketika anak-anak itu di sekolah," kata Harry.
Pada lingkungan terdekat, ruang gerak anak juga akan terbatas.
Meski Harry menilai hal tersebut merupakan langkah positif untuk mencegah penularan virus corona kepada anak-anak.
Namun anak-anak akan lebih sulit menerima kondisi tersebut dibanding orang tua.
"Tetapi bagi seorang anak seperti ini sudah tentu tidak semudah orang dewasa yang menerima. Itu situasi yang sekarang terjadi pada anak-anak," kata Harry.
Risiko lain yang dapat dialami oleh anak-anak diantaranya adalah kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, dan stres psikologis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.