Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting
Di sisi lain, Guspardi menyoroti tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji secara dalam putusan tersebut.
Jika masih ada celah hukum, menurut Guspardi presiden bisa melakukan upaya banding.
Baca: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Jadi Preseden Buruk Bagi Pihak Istana
"Tolong dilakukan kajian yang mendalam sehingga betul-betul ada ruang tidak untuk ada sisi-sisi kelemahan yang diputuskan oleh PTUN ini. Kalau memang ada tentu diminta untuk melakukan banding," kata Guspardi saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (25/7/2020).
Namun, lanjut Guspardi, jika tak ada ruang melakukan banding, maka Presiden Jokowi harus berjiwa besar mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU.
"Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN," ujarnya.
Di sisi lain, Guspardi menyoroti tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum.
Baca: DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting
Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat keputusan presiden.
"Presiden dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.
Ke depan, Guspardi berharap hal ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).
Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).
Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi
Mengadili:
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.