MA Diminta Gugurkan Proses Hukum Peninjauan Kembali yang Diajukan Djoko Tjandra
oalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.
MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Doko Tjandra berhasil melarikan diri.
Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
Ia lantas ditetapkan sebagai buronan.
Berita Rekomendasi