MA Diminta Gugurkan Proses Hukum Peninjauan Kembali yang Diajukan Djoko Tjandra
oalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar dalam diskusi daring, Minggu (26/7/2020).
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun yang menjadi bagian dari koalisi menyadari bahwa upaya hukum peninjauan kembali merupakan hak para tersangka.
Baca: Pencekalan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Bentuk Antisipasi Terkait Kasus Brigjen Prasetijo
Namun, ia menjelaskan dalam sistem hukum dikenal asas iktikad baik.
Djoko Tjandra, kata dia, tidak memiliki itikad baii dalam upaya hukum yang dilakukannya.
"Apa iktikad baiknya? Tentu saja menjalankan putusannya. Masih ada 2 tahun putusan 2009, kemudian 2012 sudah ada peninjauan kembali yang pada intinya semua putusan dikeluarkan bahwa Djoko Tjandra harus dihukum 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 546 miliar," ujar Tama.
Sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra diketahui masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal, Polri Janji Penyidikan Berlangsung Transparan dan Akuntabel
Sudah tiga kali persidangan ditunda lantaran Djoko Tjandra selalu mangkir.
Djoko Tjandra beralasan bahwa kondisi kesehatannya menurun dan tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Teranyar, Joko meminta sidang peninjauan kembali dilakukan secara virtual. Namun, hal tersebut mendapat penolakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan.
Baca: Sikapi Kasus Djoko Tjandra, SEMMI Gelar Unjuk Rasa Bagi-bagi Tolak Angin Untuk Azis Syamsuddin
Hal tersebut sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Isi pendapat jelas sesuai SEMA Nomor 1/2012, pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri wajib dihadiri terpidana," kata Jaksa Ridwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca: Formappi Pertanyakan DPR Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, tapi RDP Djoko Tjandra Ditolak