Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Komisi Kejaksaan, Miftahul Ulum Beberkan Soal Dugaan Aliran Uang Untuk Oknum Jaksa

Komisi Kejaksaan meminta keterangan Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa Komisi Kejaksaan, Miftahul Ulum Beberkan Soal Dugaan Aliran Uang Untuk Oknum Jaksa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Miftahul Ulum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020). 

Namun, Barita menyebut keterangan hari ini masih 'kulitnya' saja.

“Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” kata Barita.

Kendati begitu, lanjut Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut.

Sehingga, ujarnya dia, kemungkinan akan ada permitaan keterangan dari Ulum lagi nantinya.

"Kita tanyakan (soal oknum BPK dan Kejagung), tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia (Ulum) berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” katanya.

Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp 3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp 7 miliar.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani Kejagung.

Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.

Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.

Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas