Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Beri Komunitas Adat Terpencil Bansos Tunai

Kementerian Sosial mengadakan Rapat Percepatan Anggaran Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemensos Beri Komunitas Adat Terpencil Bansos Tunai
Kementerian Sosial
Mensos Juliari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Sosial mengadakan Rapat Percepatan Anggaran Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil selama 28 hingga 30 Juli 2020 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.

Di hari kedua, Selasa, (28/07/2020) acara tersebut dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Dalam kesempatan itu Mensos memberikan arahan terkait dengan bKebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Tahun 2021 kepada jajarannya.

Baca: Chatib Basri Usul Salurkan Bansos Lewat Pulsa Biar Tepat Sasaran

Menurut Mensos di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini komunitas adat terpencil (KAT) turut terdampak Covid-19. 

"Saudara-saudara kita yang ada di komunitas adat terpencil itu tidak terkecuali ya, bisa terpapar juga," ucap Mensos usai menghadiri rapat yang digelar tertutup tersebut.

Komunitas Adat Terpencil merupakan program reguler dari Kementerian Sosial namun pada masa pandemi Covid-19 kemensos menambahkan program lain seperti bansos tunai (BST).

Baca: Menurut Hasil Penelitian, Bansos Tunai Lebih Disukai Ketimbang Sembako

Berita Rekomendasi

Mensos menjelaskan BST tersebut sudah diberikan di beberapa daerah seperti KAT di Jambi dan Sumatera Selatan.

Juliari Batubara mengatakan rapat tersebut untuk mempercepat pencairan anggaran KAT.

Selain terkait anggaran rapat ini menurut Mensos sebagai langkah untuk memberikan konfirmasi ke daerah bahwa kemensos hadir untuk komunitas adat terpencil.

"Kita berharap agar anggaran yang sudah diturunkan di daerah dalam guna pemberdayaan KAT ini bisa dicairkan. Saya kira saudara-saudara di KAT ini juga tidak terkecualikan," ucap Mensos.

Dirinya menjelaskan komunitas adat terpencil di daerah berhak mendapatkan program-program perlindungan sosial dari negara.

Tugas perlindungan sosial tersebut menurut Mensos dilakukan oleh pihaknya yakni Kementerian Sosial.

Bagi Mensos pertemuan ini sangat strategis karena anggaran bagi KAT di daerah telah dibuat sehingga diharapkan anggaran tersebut bisa segera dicairkan.

Turut hadir juga Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektur Bidang Dayasos dan PFM, dan Direktur Pemberdayaan KAT. 

Serta hadir juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas