Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artis VS Digerebek di Lampung, Korban Seperti Hana Hanifah atau Tersangka Seperti Vanessa Angel?

Kasus dugaan prostitusi artis VS di Lampung masih dalam penyelidikan Polresta Bandar Lampung, sttausnya korban atau tersangka?

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Artis VS Digerebek di Lampung, Korban Seperti Hana Hanifah atau Tersangka Seperti Vanessa Angel?
Tribunnews.com
ilustrasi prostitusi ilustrasi prostitusi 

"Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.

Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.

Kemudian tim bergerak menuju ke kamar kemudian mendapatkan saksi HH dan A berada di kamar tersebut," tuturnya.

Beberapa jam sebelum konpers, sinyal artis Hana Hanafih bakal dilepaskan polisi sebenarnya sudah terlihat.

Manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya menyebutkan bahwa gadis 23 tahun tersebut dalam proses pemulangan ke ibu kota Jakarta.

Hal ini disampaikan Nicco saat dikonfirmasi Tribun Medan lewaat WhatsApp messenger, Selasa (14/7/2020).

"Iya betul (pemulangan ke jakarta), Insya Allah mohon do’anya ya," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga membenarkan bahwa Hana tidak terbukti terlibat dalam prostitusi online.

"Iya kan hanya menjadi saksi saja kemaren pas pressconference sudah kita jelaskan," pungkas Nicco.

Vanessa Angel Terbukti Bersalah

Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca: Bos Muncikari Artis Cantik Hana Hanifah Ternyata Seorang Fotografer, Kini Jadi Buronan Polisi Medan

Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.

Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.

Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.

Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.

Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi

Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.

"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, Rabu (16/1/2019).

Dari mana foto-foto itu didapat ES, polisi masih mendalami pemeriksaan kepada ES dan artis VA.

"Jika terbukti VA yang mengirim gambar dan video tersebut, maka VA berpotensi terkena pasal UU ITE," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)Tr(ibun Medan/Surya Malang/Tribun Jakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas