Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BIN Kini Punya Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, Ini Fungsinya

Dalam Perpres yang baru tersebut, terdapat tambahan jabatan struktural di BIN yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BIN Kini Punya Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, Ini Fungsinya
Tribunnews.com
Badan Intelijen Negara (BIN). 

Ketujuh, penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.

Perpres yang baru mengenai BIN ini juga mengatur mengenai pembentukan Sekolah Intelijen Negara untuk melakukan tugas teknis operasional dan tugas penunjang.

"Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 40 c.

Selain itu, Perpres juga mengatur kekhususan BIN Daerah (Binda) di DKI Jakarta.

Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi

Kepala Binda DKI merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1b.

Sementara Kepala Binda lainnya merupakan jabatan struktural eselon IIa, setara dengan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat.

 "Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Ib," bunyi pasal 54 ayat 2a.

Berita Rekomendasi

Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas